
BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,5% pada hari ini, Selasa (08/07/2026). Para pengusaha melihat kenaikan suku bunga ini menjadi beban tambahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan, kenaikan ini dinilai berpotensi menambah beban biaya dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada pembiayaan perbankan.
Langkah Bank Indonesia bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi global. Namun, di sisi lain, pelaku usaha saat ini juga tengah menghadapi berbagai tekanan, termasuk meningkatnya biaya operasional akibat menguatnya dolar Amerika Serikat (AS).
“Dunia usaha dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan dari berbagai sisi, mulai dari pelemahan rupiah, kenaikan biaya logistik global, harga energi, biaya impor bahan baku, biaya kepatuhan, hingga tekanan biaya pendanaan yang memang sudah relatif tinggi,” ujar Shinta kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kenaikan BI Rate akan berdampak langsung pada biaya pembiayaan perusahaan, khususnya bagi sektor usaha yang mengandalkan pinjaman bank untuk modal kerja maupun ekspansi usaha.
“Kenaikan BI Rate ini tentu akan berdampak terhadap biaya pembiayaan usaha, khususnya bagi sektor yang sangat bergantung pada kredit perbankan,” ujarnya.
“Kenaikan suku bunga acuan pada akhirnya akan diteruskan secara bertahap ke suku bunga kredit perbankan, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi,” sambung Shinta.
Ia menambahkan, beban pembiayaan dunia usaha saat ini sudah cukup tinggi. Bunga pinjaman perbankan untuk pelaku usaha berada di kisaran 8% hingga 14%, tergantung profil risiko debitur, sektor usaha, serta skala perusahaan.
Meski berpotensi meningkatkan biaya kredit, Shinta menilai keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% merupakan langkah yang dapat dipahami dalam konteks menjaga stabilitas makroekonomi nasional.
Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan inflasi di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan di pasar keuangan.
“Dunia usaha melihat keputusan ini sebagai langkah pre-emptive stabilization policy dari Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan pasar dan ketahanan eksternal Indonesia,” kata Shinta.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi memang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekonomi dan dunia usaha,” imbuhnya.









